Minggu, 20 November 2011

Perzinahan Dalam Hukum Pidana

Aceh merupakan fenomena yang khas dalam perkembangan bernegara dan perkembangan hukum.
Fenomena dihukumnya 2 orang yang berlainan jenis dalam Islam memang terdapat peraturannya. sehingga wajar bila kemudian ada 2 orang berlainan jenis yang bukan muhrimnya kedapatan di tempat yang tidak pantas dihukum.
Namun yang perlu diketahui bahwa penghukuman tersebut termasuk dalam wilayah hukum ta’zir. artinya perbuatan yang dilakukan adalah terlarang oleh Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah namun jenis hukumannya tidak disebutkan.
Sehingga jenis hukuman dapat ditentukan oleh penguasa yang berwenang. Namun tidak boleh melebihi hukuman pokok minimal.
Persoalan agama seringkali dipertentangkan dengan keberadaan HAM. ada suatu adagium yang cukup terkenal di kalangan hukum: bahwa HAM bisa mereduksi hukum namun tidak bisa mereduksi agama. Namun Agama dapat mereduksi HAM dan undang-undang.
Ketaatan seseorang dengan hukum Agamanya sangat bergantung pada tingkat keyakinan terhadap agama itu sendiri.
Sehingga tidak aneh bila ada orang Islam menolak Hukum Islam. Karena hanya sampai disitu saja pemahamannya dengan Hukum Islam.
Namun kemudian adalah tidak bijak bagi orang Islam yang memaksakan kehendaknya untuk memberlakukan hukum Islam. Ingat!!!! Tidak Bijak, dan bukan Tidak Benar.
Saya tertarik dengan dalin ber POLIGAMI, daripada selingkuh kenapa tidak poligami saja.
Perlu saya ingatkan bahwa tidak gampang berpoligami. Bukan hanya adil yang diperlukan tapi harus sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah dan Sahabat-Sahabatnya. Bersediakah saudara berpoligami dengan janda yang sudah nenek????
Karena bila anda berpoligami dengan seorang gadis yang perawan, maka saya meragukan niat anda. Ingat!!! Poligami disyari’atkan bukan hanya membantu kaum pria yang berlibido tinggi namun harus ada asas manfaatnya, yaitu menolong kaum lemah dan/atau fakir miskin.
Jadi siapapun yang berkomentar, hendaklah memahami lebih dahulu hakekat permasalahannya dan hukumnya. Janganlah menuruti kehendak nafsu diri sendiri.